Jumat, 26 April 2019

TUGAS SOFTSKILL
Yohannes Leonard - 3IB02C - 17416788
DSA ( Data Struktur dan Algoritma )


Perangkat lunak dikembangkan sebagai sebuah produk yang memperhatikan efisiensi dan efektifitas, karena perangkat lunak dibutuhkan sebagai salah satu bentuk teknologi yang diharapkan dapat mempermudah kegiatan manusia dengan berbasis otomasi. Algoritma digunakan sebagai sebuah pendekatan untuk dapat menyusun dan mengelola instruksi secara efisien. Stuktur data digunakan untuk mengelola data secara efektif. dibawah ini akan kami jelaskan lebih detail tentang Algoritma dan Struktur data.

1.  Pengertian Algoritma

Algoritma adalah urutan langkah untuk menyelesaikan masalah secara sistematis dan logis. Algoritma menawarkan suatu metode dalam menyelesaikan sebuah permasalahan. Algoritma diartikan sebagai urutan langkah dalam menyelesaikan masalah secara sistematis dan logis. Pendekatan secara sistematis dan logis tersebut, menjadikan proses penyelesaian masalah terjaga kebenarannya karena algoritma hendaklah benar agar dapat menghasilkan keluaran/solusi yang benar pula. Penyelesaian masalah(problem solving) adalah kegiatan utama yang dilakukan dalam menyelesaiakan sesuatu. Adapun langkah-langkah Problem Solving adalah sebagai berikut :
  1. Mengidentifikasi masalah
  2. Desain
  3. Algoritma
  4. Pembuatan program
  5. Pengujian
  6. Pemeliharaan
Algoritma biasa ditulis dalam bentuk pseudo code. Perhatikan contoh berikut ini:
Carilah luas persegi panjang jika diketahui x sebagai nilai panjang dan y sebagai nilai lebar.
  1. panjang ← masukkan x sebagai nilai panjang
  2. lebar ← masukkan y sebagai nilai lebar
  3. luas ← panjang * lebar
  4. Tulis luas
Tentukan bilangan masukan berikut sebagai bilangan postif, negatif atau nol.
  1. Bilangan ← bilangan yang akan diuji
  2. If bilangan > 0 then tulis “Bilangan Positif”
  3. If bilangan < 0 then tulis “ Bilangan Negatif”
  4. Tulis “Nol”
Tampilkan tulisan “Selamat Belajar” sebanyak 10 kali
  1. x ← masukkan nilai perulangan
  2. i ← 1
  3. Jika i <= x, tulis “Selamat Belajar”
Flowchart adalah visualisasi urutan langkah secara sistematis dan logis dalam bentuk simbol-simbol yang tertentu.
Pengertian Algoritma dan Struktur Data
Contoh flowchart :
Pengertian Algoritma dan Struktur Data

2. Struktur Data

Struktur data adalah suatu pengelolaan data sehingga data dapat dipergunakan secara lebih efisien dan efektif. Dalam bahasa pemrograman, struktur data seringkali ditampakkan secaa fisik dalam bentuk tabel (biasanya pada bahasa pemrograman/pengelolaan database berbasis visual), namun pada beberapa bahasa pemrograman yang tidak berbasis visual, strutkur data lebih berupa pengelolaan data dengan aturan-aturan tertentu. Beberapa konsep pengelolaan data sederhana adalah sebagai berikut :
1. Array
Array adalah kumpulan data bertipe sama dan menggunakan nama yang sama pula. Antara satu variabel dengan variabel lain di dalam array dibedakan berdasarkan “subscript”. Subscript berupa bilangan di dalam kurung siku [...]. Melalui subscript inilah masing-masing elemen dapat diakses.
Pengertian Algoritma dan Struktur Data
2. Array Berdimensi Satu
Array berdimensi satu adalah sekumpulan data/elemen yang disimpan secara berurutan dalam suatu tempat/subscript yang terdiri atas 1 (satu) unsur. Sejumlah data suhu disimpan dalam nama suhu terdiri dari Suhu 1 = 25°, Suhu 2 = 23,5°, Suhu 3 = 21°, Suhu 4 = 26° dan Suhu 5 = 35° Pendefinisian array meliputi nama array, tipe elemen array dan jumlah elemen array.
Contoh :
Float nilai_mhs [12];
Keterangan :
1. tipe array : float (bilangan pecah)
2. nama array : nilai_mhs
3. jumlah elemen array : 12 data, yaitu nilai_mhs[1], nilai_mhs[2],…., nilai_mhs[12].
Nilai elemen array dapat dimasukkan melalui keyboard atau dimasukkan saat didefinisikan pada program.
3. Array Berdimensi Dua
Array berdimensi satu adalah sekumpulan data/elemen yang disimpan secara berurutan dalam suatu tempat/subscript yang terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu baris dan kolom. Array berdimensi dua berarti meiliki dua dimensi data. Contoh sederhana adalah data yang tertulis dalam tabel berikuit ini :
Pengertian Algoritma dan Struktur Data
Jika dibuat programnya adalah sebagai berikut :
int data_mobil [3] [4];
Keterangan :
    1. baris 1 – baris 3 : menunjukkan merek mobil.
    2. kolom 1 – kolom 4 : menunjukkan tahun penjualan
    3. tipe array : integer (bilangan bulat).
    4. nama array : data_mobil.
    5. jumlah elemen array : [3,4]
    6. [2,3] dibaca : penjualan mobil merek Daihatsu pada tahun 1994 adalah 70 unit.
4. Array Sebagai Argumen Fungsi
Array juga dapat berkedudukan sebagi parameter di dalam fungsi. Contoh pendefinisian :
const int MAKS = 5
    Int data[MAKS];
5. Fungsi
Fungsi adalah bagian program yang berisi sejumlah pernyataan tertentu yang dapat dipanggil berulang kali. Tujuan pembuatan fungsi adalah :
1. Memudahkan dalam mengembangkan program
2. Menghemat ukuran program
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan fungsi adalah :
1. Fungsi menerima masukan yang disebut argumen atau parameter.
2. Masukan diproses oleh fungsi dan memberikan hasil akhir yang disebut nilai balik (return value).
3. Agar fungsi dapat dipanggil, fungsi harus dideklarasikan.
6. Prototipe
Deklarasi fungsi disebut prototype fungsi yang berupa :
1. nama fungsi
2. tipe nilai balik fungsi
3. jumlah dan tipe argument
4. serta diakhiri dengan titik koma (;).
Contoh :
long kuadrat(long l)
dimana menyatakan kuadrat() adalah nama fungsi, long adalah tipe argument, long (kedua) menunjukkan nilai balik yang bertipe long
void garis()
menyatakan fungsi tanpa nilai balik
Pernyataan return digunakan untuk memberikan nilai balik fungsi. Dalam fungsi diatas berarti nilai kuadrat dari argument. Fungsi dengan pernyataan void tidak memberikan nilai balik. Biasanya tidak diakhiri pernyataan return. Jenis variabel dalam kaitannya dengan lingkup fungsi terdapat tiga macam yaitu : variabel otomatis, variabel eksternal dan variabel statis.
    • Variabel Lokal (otomatis) : Variabel yang didefinisikan di dalam fungsi disebut variabel local. Variabel ini hanya dikenal dalam fungsi tersebut.
    • Variabel Global (Eksternal) : Variabel yang didefinisikan di bagian luar manapun dari fungsi dan dikenal oleh semua fungsi. Disebut juga variabel global, karena dikenal de semua fungsi.
    • Variabel Statis : Baik variabel local maupun global dapat berfungsi sebagai variabel statis dengan cara menambahkan pada kedua variabel tersebtu pernyatan static. Kemudian pada kedua variabel tersebtu berlaku hal sebagai berikut :
    1. Jika variabel local berdiri sebagai variabel statis maka variabel tetap hanya dapat diakses pada fungsi yang mendefinisikannya, variabel tidak hilang saat eksekusi fungsi berakhir. Nilainya akan tetap dipertahankan, sehingga akan dikenali pada pemanggilan fungsi untuk tahap berikutnya.
    2. Inisialisasi oleh pemrogram akan dilakukan sekali saja selama program dijalankan. Jika tidak ada inisialisasi secara eksplisit, variabel diisi dengan nol.
    3. Jika variabel eksternal dijadikan sebagai variabel statis, variabel ini dapat diakses oleh semua file yang didefinisikan pada file yang sama dengan variabel eksternal tersebut .

Kamis, 18 April 2019

TUGAS SOFTSKILL II
Yohannes Leonard
3IB02/c
17416788



Perkembangan Revolusi Industri 4.0 (Industrial Revolution 4.0),  Three Industrial Revolution dan Fourth Industrial Revolutions Differs from those of the first time

Kemajuan teknologi telah mengubah wajah perekonomian, khususnya di sektor industri dan perdagangan. Salah satu fase penting dalam perkembangan teknologi adalah munculnya revolusi industri gelombang ke-4, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Industrial Revolution 4.0. Artikel ini akan mengulas pengertian revolusi industri 4.0, perkembangan, serta tantangan yang dihadapi di era industri 4.0.

Studi menyebutkan istilah revolusi industri 4.0 pertama kali muncul pada 2012, ketika pemerintah Jerman memperkenalkan strategi pemanfaatan teknologi yang disebut dengan Industrie 4.0.

Industrie 4.0 sendiri merupakan salah satu pelaksanaan proyek Strategi Teknologi Modern Jerman 2020 (Germany’s High-Tech Strategy 2020). Strategi tersebut diimplementasikan melalui peningkatan teknologi sektor manufaktur, penciptaan kerangka kebijakan strategis yang konsisten, serta penetapan prioritas tertentu dalam menghadapi kompetisi global (www.hannovermesse.de, dikutip pada Selasa 08 Mei 2018).



Dari hal tersebut, kemudian muncul istilah industrial revolution 4.0. Kata ‘revolusi’ digunakan untuk menunjukkan perubahan yang sangat cepat dan fundamental, serta bersifat disruptive (merusak tatatan lama yang sudah ada selama bertahun-tahun). Sementara gelombang ke-4 menandakan urutan kejadian revolusi industri yang pernah ada.

Secara singkat periodisasi revolusi industribisa dijelaskan sebagai berikut:
  1. Revolusi Industri Gelombang ke-1 (Industrial Revolution 1.0). Terjadi pertama kali di Inggris, kemudian menyebar ke daratan Eropa dan Amerika pada pertengahan abad ke-17. Uraian lengkap mengenai revolusi indutri gelombang ke-1 bisa dibaca di artikel Melihat Sejarah Lahirnya Revolusi Industri (Industrial Revolution) di Eropa.
  2. Revolusi Industri Gelombang ke-2 (Industrial Revolution 2.0). Merupakan lanjutan revolusi sebelumnya, yang terjadi pada pertengahan abad ke-18 di Eropa. Revolusi ini ditandai dengan pemanfaatan tenaga listrik (electricity) untuk mempermudah serta mempercepat proses produksi, distribusi, dan perdagangan.
  3. Revolusi Industri Gelombang ke-3 (Industrial Revolution 3.0).Berkembang pada era 1970’an, terutama di Amerika Serikat, dengan diperkenalkannya sistem teknologi informasi (IT) dan komputerisasi untuk menunjang otomatisasi produksi (production automation). Tidak seperti dua revolusi industri sebelumnya yang memerlukan beberapa dekade untuk menyebar, revolusi gelombang ke-3 ini menyebar begitu cepat ke negara-negara lain, dari daratan Eropa hingga Asia.
  4. Revolusi Industri Gelombang ke-4 (Industrial Revolution 4.0). Era 2000’an hingga saat ini merupakan era penerapan teknologi modern, antara lain teknologi fiber (fiber technology) dan sistem jaringan terintegrasi (integrated network), yang bekerja di setiap aktivitas ekonomi, dari produksi hingga konsumsi.
Dalam salah satu studinya, the World Economic Forum (WEF) menyatakan bahwa revolusi industri 4.0 ditandai oleh pembauran (fusion) teknologi yang mampu menghapus batas-batas penggerak aktivitas ekonomi, baik dari perspektif fisik, digital, maupun biologi. 

Dengan bahasa yang lebih sederhana bisa dikatakan bahwa pembauran teknologimampu mengintegrasikan faktor sumberdaya manusia, instrumen produksi, serta metode operasional, dalam mencapai tujuan.

Karakteristik revolusi industri 4.0 ditandai dengan berbagai teknologi terapan (applied technology), seperti advanced roboticsartificial intelligenceinternet of thingsvirtual and augmented realityadditive manufacturing, serta distributed manufacturing yang secara keseluruhan mampu mengubah pola produksi dan model bisnis di berbagai sektor industri.

Adapun pengertian dari istilah-istilah tersebut adalah:
  • Advanced Robotics. Instrumen ini merupakan peralatan yang digunakan secara mandiri, yang mampu berinteraksi secara langsung dengan manusia, serta menyesuaikan perilaku berdasarkan sensor data yang diberikan. Fungsi utamanya adalah untuk memperpendek waktu tunggu dan waktu layanan, sehingga menghasilkan efisiensi.
  • Artificial Intelligence (AI). AI adalah sistem mesin berteknologi komputer yang mampu mengadopsi kemampuan manusia. Ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas, sekaligus meminimalisir risiko kesalahan yang bisa dilakukan oleh tenaga kerja manusia.
  • Internet of Things (IoT). IoT merupakan teknologi yang memungkinan setiap instrumen terkoneksi satu sama lain secara virtual, sehingga mampu mendukung kinerja operasioanal usaha, pengawasan terhadap perfoma manajemen, serta peningkatan nilai guna output.
  • Virtual and Augmented Reality.Virtual Reality merupakan simulasi yang dilakukan oleh komputer dalam membentuk sebuah realitas rekaan. Teknologi ini mampu memanipulasi penglihatan manusia sehingga seolah-olah berada di tempat atau lingkungan yang berbeda dari kenyataan sesungguhnya. Sementara Augmented Realityadalah teknologi yang mampu menghasilkan informasi dari kondisi lingkungan sebenarnya, lalu diproses secara digital dan digunakan untuk tujuan tertentu.
  • Additive Manufacturing.Teknologi ini merupakan otomatisasi proses produksi melalui teknologi 3D (three dimensional). Hal ini memberi pengaruh positif pada kecepatan pengolahan dan transportasi produk.
  • Distributed Manufacturing.Merupakan konsep penempatan lokasi produksi dan pengintegrasian proses produksi, sehingga bisa berada sedekat mungkin dengan konsumen untuk menjawab kebutuhan riil mereka. Tujuannya adalah untuk mencapai economies of scale, sekaligus mengurangi beban biaya (cost efficiency).

Melalui penerapan teknologi modern, sektor industri tidak lagi semata-mata berfokus pada pengembangan usaha dan peningkatan laba, melainkan juga pada pendayagunaan dan optimalisasi setiap aktivitas, mulai dari pengadaan modal, proses produksi, hingga layanan kepada konsumen (World economic Forum. Impact of the Fourth Industrial Revolution on Supply Chains, October, 2017).

Selain membawa dampak positif, revolusi industri 4.0 juga memunculkan berbagai tantangan yang mesti dijawab.

The United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) menekankan agar kehadiran industri 4.0 bisa meningkatkan perekonomian negara-negara miskin dan berkembang, sekaligus mendorong terwujudnya agenda-agenda pembangunan seperti yang tertuang dalam the Sustainable Development Goals (SDGs).

Namun demikian UNIDO juga mengkhawatirkan terjadinya gap yang semakin besar diantara negara-negara maju yang mampu mengaplikasikan teknologi modern, dengan negara-negara miskin dan berkembang yang tertinggal dalam pengembangan teknologi.

Masalah yang tidak kalah penting adalahdampak penerapan teknologi terhadap peran tenaga kerja serta pemeratan kesejahteraan.

UNIDO menegaskan beberapa poin penting terkait perkembangan industri 4.0, yakni:
  • industri 4.0 diharapkan memberi manfaat untuk kepentingan manusia, lingkungan, dan kesejahteraan bersama.
  • industri 4.0 diharapkan mampu mendorong pengembangan kapasitas manusia , sehingga menjadi semakin terdidik dan terampil.
  • akses terhadap teknologi diharapkan terjangkau dengan mudah, sehingga bisa diterapkan di semua negara.
  • kemajuan teknologi diharapkan mampu menghasilkan keterbukaan informasi.
  • kemajuan teknologi diharapkan bisa menggeser paradigma lama, dari persaingan (competition) menjadi koneksi (connection) dan kerjasama (collaboration).
  • penerapan teknologi diharapkan mampu menjawab tantangan perubahan iklim dan upaya pelestarian lingkungan.
(UNIDO. Industry 4.0: Opportunities and Challenges of the New Industrial Revolution for Developing Countries and Economies in Transition, Panel Discussion).

Sementara upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menjawab tantangan di era revolusi industri 4.0, antara lain:
  1. mengidentifikasi area strategis dalam rangka meningkatkan kecepatan, fleksibilitas, produktivitas, dan kualitas output.
  2. menganalisa dampak pemanfaatan teknologi dalam jangka panjang, terutama terhadap serapan tenaga kerja dan lingkugan hidup.
  3. mempersiapkan infrastruktur, serta program pendidikan dan keterampilan, sehingga mampu meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia dalam penguasaan teknologi.
Demikian ulasan tentang perkembangan revolusi industri 4.0 dan tantangannya. Kita masih akan terus mencermati perkembangannya ke depan. **



ARTIKEL TERKAIT :
Melihat Sejarah Lahirnya Revolusi Industri (Industrial Revolution) di Eropa 
Peran dan Tantangan Industri FinTech (Financial Technology) dalam Perekonomian 
Menyoroti Perkembangan Industri Ritel (Retail Industry) di Era Digitalisasi 
Memahami Konsep Ekonomi Digital (Digital Economy)

Selasa, 09 April 2019

PLAGIARISME

Nama   : Yohannes Leonard
Kelas    : 3IB02/C
Npm     : 17416788

Tugas Softskill
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri. Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut. Sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat harus menyebutkan sumbernya

Pelaku yang melakukan plagiarisme memiliki beberapa alasan kenapa mereka melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Alasan paling dominan mengapa pelaku-pelaku tindak plagiat tersebut melakukan tindakan plagiarisme adalah karena mereka malas dan merasa tindakan plagiarisme adalah sebuah jalan singkat untuk menyelesaikan tugasnya. Hal ini sering terjadi di bidang akademik dan umumnya dilakukan leh pelajar yang ingin tugas karangan atau karya ilmiahnya segera selesai. Tapi bukan hanya sebatas pelajar saja, para guru dan dosen pun tidak luput dari tindakan plagiat seperti contohnya yang terjadi di UIN ketika salah satu dosen UIN menjiiplak tesis hasil karya mahasiswa UIN. Hal ini bukan hanya berdampak pada sang dosen yang melakukan tindakan plagiarisme  tersebut tapi masyarakat umut juga akan menganggap insan pendidik di Indonesia berkualitas sama buruknya dengan dosen tersebut.
Selain kemalasan, alasan lain mengapa orang-orang melakukan tindakan plagiarisme atau plagiat adalah karena mereka menganggap individu yang ia contek atau jiplak memiliki karya cukup bagus sehingga ia menjiplaknya dan mengakuinya menjadi milik sendiri agar mendapat pujian atau nilai bagus. Hal ini ditilik dari sisi psikologis diakibatkan oleh rasa rendah diri yang dimiliki oleh sang plagiat karena merasa ia tidak akan bisa menulis atau menghasilkan karya sehebat dan sebagus seperti milik individu yang ia jiplak atau mungkin juga campuran antara rasa malas seperti yang saya jabarkan tadi dengan rasa rendah diri tersebut. Sementara itu kesibukan dan sempitnya waktu yang bisa diluangkan untuk menghasilakan karya yang layak atau bagus juga dijadikan alasan para plagiat untuk membohongi hati nuraninya sendiri karena seadikit banyak para plagiat tentu merasa berdosa atau bersalah ketika melakukan tindakannya tersebut.
Tindakan plagiarisme ini bisa berdampak pada masyarakat berupa berkurangnya kreativitas masyarakat karena akan timbul rasa was-was karena takut karyanya dijiplak orang lain sehingga masyarakat malas berkarya dan menelurkan ide-ide baru. Hal ini juga membuat pola pikir masyarakat yang tadinya produktif (menciptakan hal-hal baru) menjadi reproduktif (menciptakan berdasarkan hal-hal yang sudah ada). Selain dampak pada masyarakat plagiarisme juga berdampak pada penulis asli dan individu yang melakukan plagiarisme.
Yang jelas plagiarisme itu sendiri merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap norma sosial, khususnya nilai-nilai yang berlaku di masyarakat terkait dengan soal kejujuran. Dengan melakukan plagiarisme, seseorang telah berbuat tidak jujur karena mengakui sesuatu yang bukan miliknya, bukan hasil karyanya. Sebagai pelanggaran norma sosial, pelaku plagiarisme yang ketahuan biasanya akan menerima sanksi sosial yang beraneka ragam, mulai dari cemoohan sampai kecaman atau bahkan pengucilan, dan bisa bertambah lagi dengan sanksi administratif manakala “dosa” tersebut dilakukan dalam lingkungan institusi akademik ataupun pers.
Namun terkadang tindakan plagiat disebabkan karena ketidaksadaran pelaku bahwa ia telah melakukan tindakan plagiarisme karena ia tidak tahu batasan-batasan sebuah tindakan termasuk sebuah tindakan plagiarisme atau bukan. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan terhadap batasan-batasan sebuah tindakan itu tergolong tindak plagiat atau bukan sehingga menyebabkan ketidaksengajaan melakukan tindakan plagiat. Hal ini memang didasari atas ketidaksengajaan, tapi siapa yang tahu bahwa seseorang melakukan tindakan plagiat didasarkan kesengajaan atau tidak selain orang itu sendiri dan Tuhan? Maka dari itu sanksi yang diberikan tidak dibedakan dengan orang-orang yang memang terang-terangan melakukan tindakan plagiarisme. Maka dari itu alangkah baiknya untuk kita mengetahui apa batasan-batasan tersebut.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
·         menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarism:
·         Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Hal-hal yang tidak tergolong plagiarisme:
·         menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Kerugian-kerugian yang ditimbulkan dari tindakan plagiarisme adalah sebagai berikut :
·         Kerugian bagi penulis asli :
Menghasilkan sebuah karya pastinya adalah bukan suatu hal yang mudah dan memerlukan usaha yang besar. Jika anda sebagai penulis, tentu anda akan merasa kesal ketika melihat karya anda dijiplak orang lain tanpa seizin anda dan tanpa mencantumkan sumbernya bukan? Sang plagiator juga bisa memfitnah penulis aslinya dengan menyatakan bahwa penulis aslinya lah yang melakukan plagiarisme bukan dirinya.
·         Kerugian bagi plagiator :
Sebuah tulisan memerlukan referensi agar kandungannya terjamin kebenarannya. Tulisan seorang plagiator tidak mencantumkan sumbernya sehingga kebenarannya diragukan. Bisa jadi tulisan yang tanpa referensi merupakan HOAX atau berita bohong. Contohnya anda membicarakan masalah agama tanpa mencantumkan sumbernya (kitab suci), tidak ada seorangpun yang akan menerima pendapat anda.
·         Kerugian bagi pembaca dan masyarakat luas :
Para pembaca akan tertipu oleh sang plagiator  dan mengira sang plagiator adalah seorang yang hebat sehingga akan menimbulkan kebohongan publik. Membohongi para pembaca.

KASUS
Kasus plagiat juga diberitakan terjadi di salah satu universitas terbesar di Makassar di mana sejumlah dosen yang mengusulkan jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam bentuk jurnal Internasional dari luar negeri tapi setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi tempat di mana jurnal itu terbit, dikabarkan ternyata ada indikasi bahwa lokasi penerbitan jurnal itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sangsi administratif Kolektif berupa tindakan semacam kebijakan moratorium penundaan/penghentian sementara usulan guru besar dari univerisitas yang bersangkutan. Beberapa tahun lalu ketika kebijakan terkahir Kementrian Pendidikan yang masih memberikan kesempatan terkahir untuk tenaga akademisi yang masih bergelar S2 untuk mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan dosen pengusul Guru besar terindikasi memiliki karya ilmiah yang merupakan hasil plagiat. Kasus plagiat yang banyak terjadi berupa Jurnal Fiktif (Jurnal Bodong) yang mana setelah di cek kantor penerbit jurnal tersebut di luar negri Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah orang lain dan diganti dengan nama dan identitas si plagiator. Di tingkat sekolah menengah sejumlah guru yang mengajukan persyaratan untuk sertifikasi guru terindikasi memiliki karya Ilmiah hasil plagiat.

5 Tips Menghindari Plagiarisme

1. Sertakan sitasi
Ketika seseorang menggunakan gagasan, informasi, pun opini yang bukan buah pikir sendiri, sitasi adalah sebuah keharusan. Hal tersebut juga berlaku meskipun penulis tidak menggunakan kata-kata yang sama persis. Penyertaan sitasi di sini artinya penulis harus memberikan keterangan dari mana informasi yang dituliskan didapat.
Sumber tersebut tidak hanya untuk buku, jurnal, skripsi, atau rekaman audio/visual, namun juga sitasi untuk gagasan dari internet juga harus dicantumkan. Penulisan sitasi juga penting untuk dilakukan ketika penulis merasa ragu dengan keakuratan informasi yang disajikan. Sitasi dapat berupa body note maupun foot note.
2. Catat berbagai sumber daftar pustaka sejak awal
Daftar pustaka adalah salah satu kewajiban yang tidak boleh dilupakan ketika menulis karya tulis. Sayangnya, masih ada yang baru mendata ulang daftar pustaka setelah tulisan selesai. Hal seperti itu tidak salah, namun sangat berpotensi untuk melewatkan satu, dua, atau beberapa sumber sekaligus. Dalam artian, sitasinya telah tercantum di body note atau foot note namun luput dalam daftar pustaka. Dengan mendata apa saja sumber yang dipakai sejak awal, kesalahan bisa diminimalisir, pun akan sangat membantu dalam penyusunan daftar pustaka.
3. Lakukan parafrase
Tulisan yang hanya menggunakan kutipan langsung lebih berpotensi dianggap melakukan plagiarisme. Cara menyikapinya adalah dengan melakukan parafrase–menggunakan susunan kalimat sendiri–dari sumber asli dengan tetap mencantumkan sitasi. Parafrase juga lebih mudah untuk dilakukan sebab formatnya tidak serumit jika menggunakan cara pengutipan langsung.
4. Lakukan interpretasi
Untuk memperkuat gagasan yang disampaikan, terkadang ada pendapat yang harus dijadikan bahan pembanding atau dipinjam. Dalam hal ini, bisa jadi analisisnya terlalu rumit maupun butuh interpretasi tambahan. Interpretasi dilakukan seperlunya.
5. Gunakan aplikasi antiplagiarisme
Terakhir, apabila penulis masih merasa khawatir dengan hasil akhir karya tulisnya, aplikasi antiplagiarisme dapat dicoba. Misalnya menggunakan aplikasi TESSY.ID. Dengan aplikasi antiplagiarisme, tulisan yang dihasilkan bisa dibandingkan dengan tulisan-tulisan yang sudah terbit sebelumnya. Aplikasi akan menunjukkan berapa persen tingkat kemiripan yang ditemukan.
Itulah lima tips menghindari plagiarisme versi Gamatechno. Plagiarisme memang menjadi momok yang menakutkan di ranah akademik. Cara terbaik untuk terhindar adalah dengan tetap berhati-hati dalam mengolah informasi. 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI no. 17 Tahun 2010 tentang SANKSI bagi pelaku plagiat yaitu :
Pasal 12
  • Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa
  4. Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
  5. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
  7. Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
  • Sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11 ayat (6), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas :
  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
  4. Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional
  5. Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat.
  6. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
  7. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
  8. Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
  • Apabila dosen/peneliti/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, dan huruf h menyandang sebutan guru besar/profesor/ahli peneliti utama, maka dosen/ peneliti/tenaga kependidikan tersebut dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama oleh Menteri atau pejabat yang berwenang atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta.
  • Menteri atau pejabat yang berwenang dapat menolak usul untuk mengangkat kembali dosen/peneliti /tenaga kependidikan dalam jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama atas usul perguruan tinggi lain, apabila dosen/peneliti /tenaga kependidikan tersebut pernah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f atau huruf g serta dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan  jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama.
  • Dalam hal pemimpin perguruan tinggi tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2). dan ayat (3), Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada plagiator dan kepada pemimpin perguruan tinggi yang tidak menjatuhkan sanksi kepada plagiator.
  •  Sanksi kepada pemimpin perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Pernyataan Pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dalam bidang akademik.
Pasal 13
  1. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja.
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
  3. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja.
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
  5. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak menghapuskan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Sumber makalah yanf saya buat  :